KOTA SUKABUMI

RUU Pertanahan Tidak Berpihak Pada Rakyat

×

RUU Pertanahan Tidak Berpihak Pada Rakyat

Sebarkan artikel ini
Suasan dialog 59 Tahun Reforma Agraria, di salah satu hotel di Sukabumi.

KOTA SUKABUMI – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik Daerah Muhammadiyah Sukabumi, Yana Fajar Basori mengatakan selama 59 tahun Reforma Agraria dianggap masih menjadi ketimpangan di masyarakat.

“Persoalan yang hampir selalu menjadi pemicu konflik adalah ketimpangan penguasaan dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah oleh segelintir orang yang tidak berpihak kepada rakyat,” ujarnya dalam Dialog 59 Tahun Reforma Agraria, di salah satu hotel di Sukabumi, kemarin (3/10).

Bank bjb Tandamata

Dijelaskannya, pemerintah harus menyiapkan kewajiban sebagai kontrol sosial dan sebagai promotor dengan kasus ketimpangan yang terjadi diberbagai daerah.

“Pemerintah itu begitu luasnya memberikan izin dan hak kepada segelintir orang. Apalagi dengan RUU Pertanahan itu dianggap sangat tidak berpihak kepada masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Petani Pasundan Agustiana mengatakan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, biasa disebut UUPA, tidak membenarkan penguasaan tanah yang melampaui batas,

“Apalagi dengan RUU Pertanahan yang kemarin ditunda, ini sangat bertentangan dengan undang-undang,” ucapnya.
Dirinya berpendapat persoalan ketimpangan Reforma Agraria saat ini yang diberikan 20 persen itu sangat tidak seimbang bagi kepentingan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Masa lebih besar kepada pihak pengusaha, sementara petani sangat kecil, itu yang jadi catatan kepada pemerintah” ucapnya.

Lanjut dia, catatan tersebut sudah disampaikan kepada merintah pusat saat pertemuan kemarin saat membahas RUU Pertanahan di Istana.

“Saya sudah sampaikan ke Presiden saat pertemuan kemarin di Istna, sehingga RUU Pertanahan ditunda untuk dilakukan peninjauan kembali,” pungkasnya. (bal/*)