KABUPATEN SUKABUMI

Ramai-ramai Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

×

Ramai-ramai Tolak Revisi UU Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Selain itu, ribuan buruh dari GSBI Sukabumi menuntut kepada pemerintah agar segera mencabut Peraturan Pemeritah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Karena peraturan tersebut, dinilai tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Ketenagakerjaan yang isinya bahwa upah buruh harus berdasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Apabila, peraturan itu diberlakukan, maka buruh akan sulit menuntut upah. Lantaran, kenaikan upahnya berdasarkan nilai inflasi dan Produk Domestik Bruto (PDB) secara nasional. “Namun kalau berdasarkan KHL, GSBI sudah melakukan survei di pasar dengan menghasilkan rata-rata sekitar Rp3.500.000. Iya, maka setidaknya UMK Sukabumi pada 2020 nanti, harus senilai itu,” tandasnya.

Bank bjb Tandamata

Untuk itu, pihaknya menuntut kepada pemerintah agar UMK Kabupaten Sukabumi harus sesuai KHL. Bila nanti pemerintah tidak menaikan upah pada tahun mendatang, maka ia bersama ribuan buruh berencana akan melakukan melakukan aksi demonstrasi ke Gedung Negara Pendopo Sukabumi.

“Saat kenaikan upah pada tahun depan setidaknya nilainya sesuai yang telah kami survei. Namun kalau tidak, kami akan melakukan aksi besar-besaran di Gedung Pendopo Sukabumi,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Federasi Kehutanan Industri Umum Perkayuan Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F Hukatan KSBSI) Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna mengatakan, ribuan buruh di Kabupaten Sukabumi sangat menolak keras mengenai rencana revisi Undang-undang Ketenagakerjaan tersebut, khusunya soal rencana pemerintah pusat yang akan menaikkan iuran BPJS, khususnya BPJS kelas 3 akan berdampak buruk terhadap pada buruh.

“Kami meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat kajian dengan melibatkan intansi terkait. Seperti Disdukcapil untuk mengecek populasi, Disnakertrans untuk mengecek berapa jumlah masyarakat yang bekerja di sektor formal, BPS untuk mengukur tingkat daya beli masyarakat dan BPJS Sukabumi untuk mengetahui berapa jumlah peserta di Kabupaten Sukabumi serta berapa jumlah yang menunggak,” jelasnya.

Menurutnya, pemerintah daerah harus segera ambil sikap dan melakukan pengkajian yang melibatkan beberapa dinas tersebut. Ini dimaksudkan untuk mengetahui dan jadi bahan evaluasi perihal warga Kabupaten Sukabumi, khususnya kaum buruh mengenai mampu atau tidaknya membayar iuran BPJS Kesehatan apabila nanti iurannya di naikan.

“Jangan sampai saat pemerintah menaikan iuran BPJS, malah menciptakan penunggak BPJS, karena warga tidak mampu membayar iurannya. Dan perlu diketahui, mayoritas buruh berstatus kontrak yang di setiap saat bisa berakhir hubungan kerjanya. Otomatis, apabila dilanjut kepesertaannya, maka jelas harus menanggung iuran BPJS Kesehatan tersebut sendiri, tanpa bantuan dari perusahaan,” ujarnya.