KABUPATEN SUKABUMI

PT Indolakto Cicurug Sukabumi Disidak, DPMPTSP: Izin IPAT Belum Keluar

×

PT Indolakto Cicurug Sukabumi Disidak, DPMPTSP: Izin IPAT Belum Keluar

Sebarkan artikel ini
Kantor DPMPTSP Kabupaten Sukabumi yang menjadi garda pengawasan perizinan perusahaan.

SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus memperketat pengawasan kepatuhan perizinan perusahaan. Hal ini ditunjukkan melalui kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi ke PT Indolakto Plant C-3 di Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Jumat (6/3/2026).

Dalam sidak tersebut, Komisi I melibatkan sejumlah dinas teknis, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Satpol PP. Kehadiran lintas instansi ini bertujuan memastikan seluruh aktivitas perusahaan berjalan sesuai aturan perizinan.

Bank bjb Tandamata

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Dede Rukaya, menegaskan pengawasan dilakukan untuk memastikan perusahaan taat hukum, baik izin utama maupun izin penunjang. “Kunjungan itu untuk memastikan Indolakto benar-benar taat asas dari sisi perizinan,” ujarnya.

Tim turut meninjau sejumlah dokumen penting, salah satunya Izin Pengusahaan Air Tanah (IPAT) yang kini dalam proses di tingkat Provinsi Jawa Barat. “IPAT ini sudah diproses di provinsi. Kita berharap sebelum 31 Maret izin tersebut sudah terbit,” kata Dede.

Selain itu, perusahaan juga memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan tengah mengurus perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang berlaku lima tahun. “Pemeriksaan ini penting untuk memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan dan kelayakan fungsi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, PT Indolakto juga mengajukan penambahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) seiring rencana perluasan bangunan. Dede berharap pengembangan fasilitas tersebut memberi kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi PBG.