Produk UKM Harus Masuk Minimarket

CISAAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi akan memaksa seluruh mini market yang ada di wilayahnya supaya menerima hasil kerajinan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM). Pemaksaan ini mendasar pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi nomor 23 tahun 2017 tentang Pembinaan Pengawasan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Minimarket.

Kepala Seksi Distribusi, Tertib Niaga dan Perdagangan Dinas Koperasi Perdagangan dan Usaha Kecil Menengah (DKPUKM) Kabupaten Sukabumi, Iwan Wirawan menjelaskan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak minimarket supaya produk UKM asal Kabupaten Sukabumi masuk pada tokonya.

Bacaan Lainnya

“Hasilnya, respon mereka cukup bagus. Mereka siap menerima untuk memasarkan hasil produk UKM kita,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (9/3).

Iwan mengaku, dalam Perda nomor 23 tahun 2017 itu sudah dijelaskan, produk UKM harus masuk ke toko medern. Namun faktanya, minimarket saat ini hanya menjual hasil UKM yang berasal dari luar Kabupaten Sukabumi. “Belum ada produk UKM kita di toko mereka, makanya kita dorong supaya tahun ini ada,” ungkapnya.

Prodak UKM lokal yang didorong masuk ke minimarket tentunya tidak bisa asal-asalan. Artinya, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi para pelaku UKM. Seperti dalam ketentuan kemasan, komposisi dan tanggal kadaluarsa harus tertera. “Tidak sembarang produk UKM lokal bisa masuk, nanti kami akan bantu agar daya jual dan saingnya tinggi sehingga bisa dipasarkan di toko modern ini,” ujarnya.

Rencannya, produk yang bakal pertama dimasukan ke minimarket ini yakni olahan makanan ringan yang berbahan baku singkong dan kopi dari Kadudampit. “Karena memang saat ini, kedua kemasan dua produk itu sudah bisa masuk. Untuk yang lainnya, kami akan tingkatkan lagi kualitasnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Saepulrahman (30), pemilik olahan berbahan ubi kayu di Kecamatan Cikembar mengapresiasi apa yang direncanakan pemerintah. Menurutnya, keberdaan toko modern yang semakin menjamur tentunya harus berdampak baik bagi warga sekitar. “Itu langkah yang bagus, hanya saja permasalahan saat ini adalah ketidak tahuan pelaku UKM untuk meningkatkan daya saingnya,,” pungkasnya. (Cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *