PJ Dipastikan DPO

PALABUHANRATU – Bakal calon kepala desa (Kades) Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu, PJ dipastikan statusnya masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus hukum dengan perkebunan.

Kendati demikian, pencalonan PJ dalam perhelatan Pilkades mendatang tidak menjadi kendala karena belum ada vonis yang ditetapkan pengadilan.

Kapolsek Cikakak, AKP Joko Sudiro menjelaskan, status DPO pada PJ ditetapkan sejak 2012 lalu dan sampai sekarang statusnya belum dicabut. “Iya benar PJ ini DPO kita. Dan sampai saat ini statusnya masih DPO,” paparnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (5/10).

Kendati begitu, langkah untuk pencalonan PJ pada pemilihan kepala desa dinilai masih bisa dilakukan. Hal tersebut, merujuk pada dasar aturan Undang-undang yang menjelaskan selama belum memiliki kekuatan hukum tetap atau vonis hakim yang bersangkutan masih berhak memilih dan dipilih.

“Sesuai perundang-undangan yang ada, selama seseorang belum mempunyai kekuatan hukum tetap (vonis) dari hakim, ang bersangkutan masih berhak memilih dan dipilih. Contoh kasus seperti Ahok,” ungkap Mbah Diro, sapaan akrab Joko Sudiro.

Lebih lanjut Joko menjelaskan, dalam persoalan ini dirinya sudah mendapat petunjuk dari pimpinan. Namun ia belum bisa menjelaskan kepada publik terkait penanganan kasus yang menjerat PJ.

Ia hanya memastikan, PJ masih DPO sampat saat ini.

“Untuk kasus tersebut sudah ada petunjuk dari pimpinan, namun saya tidak bisa menjelaskannya tentang langkah-langkah yang akan dilakukan,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Intel Polres Sukabumi ketika dihubungi sampai berita ini diturunkan tidak merespon tanggapan terkait soal Surat Kelakuan Baik yang diduga dikeluarkan pihak Polres kepada PJ.

Dalam hal ini Sat Intel Polres Sukabumi.

Untuk diketahui, PJ diduga terlibat dalam kasus pencurian barang mentah karet (leum, red) milik Perkebunan Pasir Badak. Dalam kasus ini, PJ berperan sebagai penadah dan terjerat pasal 480 KUHP. Dua orang temannya sudah ditangkap aparat kepolisian. (Cr10/t).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *