CIBADAK – Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional pada Pilkada serentak tahun ini rupanya tidak berlaku bagi PT Daehan Global, di Jalan Raya Karangtengah, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pasalnya, pihak perusahaan bersikukuh memerintahkan para karyawannya supaya tetap bekerja.
Seperti diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi sebelumnya telah menyebarkan surat edaran tentang hari libur nasional berdasarkan Keppres kepada seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Sukabumi. Dalam surat itu ditegaskan, pada hari Pilkada merupakan hari libur.
Salah seorang karyawan PT Daehan yang enggan dikorankan namanya mengaku, pada hari Pilkada ini, sebagian karyawan terpaksa masuk kerja seperti biasanya. Hanya saja, aktivitas dimulai dari pukul 13:00 hingga 18:00 WIB.
Sontak, jam kerja dihari libur yang masuk lembur itu pun cukup membuat heran dirinya. “Surat perintah lembur (SPL) sudah turun, besok (hari ini,red) sebagian buruh masuk kerja setelah pencoblosan hingga menjelang magrib,” jelasnya, kemarin (26/7).
Jam kerja dihari libur nasional itu, lanjut pria kelahiran 24 tahun silam ini, sontak menjadi perbincangan seluruh isi pabrik. Pasalnya, kebijakan yang diambil pihak perusahaan itu dinilai tidak sesuai dengan keputusan pemerintah. “Ada teman saya yang besok jadi saksi di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sedangkan dia harus masuk kerja, jelas ini jadi perbincangan di internal,” tutupnya.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Ayi Saefudin menambahkan, persoalan masuknya karyawan pabrik di hari libur nasional Pilkada serentak ini tidak terlalu dipersiapkannya. Namun begitu, dirinya meminta agar tidak ada warga negera yang dipersulit untuk menyampaikan hal politiknya pada Pilkada ini.