Pencemar Sungai Cimahi Terancam Pidana

DLH Kabupaten Sukabumi saat mengece bak penampung limbah PT DGS di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, (15/3).

SUKABUMI — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi berjanji akan mengusut pelaku yang mencemari Sungai Cimahi, di Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pelaku pembuang limbah ke sungai hingga menyebabkan pencemaran lingkungan dipastikan bakal dijerat secara hukum pidana.

Pantauan Radar Sukabumi, DLH menerjunkan satu tim dengan jumlah enam orang. Kedatangan mereka didampingi Satpol PP Kecamatan Cibadak.

Bacaan Lainnya

Perusahaan yang mereka periksa penampungan limbahnya adalah PT Daehan Global Sukabumi (DGS), di Kampung Selaawi, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Pasalnya, perusahaan garmen ini adalah satu perusahaan yang membuang limbah produksinya ke Sungai Cimahi.

“Dalam pemeriksaan ini, sample air limbah dan air sungai kami bawa untuk diuji di laboratorium,” ujar Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Lingkungan DLH Kabupaten Sukabumi, Yudistira kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Yudistira, pengambilan sample ini untuk memastikan penyebab tercemarnya Sungai Cimahi. Alasan limbah PT DGS yang diambil, karena perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan yang membuang limbahnya ke sungai.

“Kami tidak bisa memastikan pencemar lingkungan ini dari perusahaan mana, perlu ada pembuktian. Nah hari ini, karena PT DGS ini adalah satu perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Cimahi, maka kami ambil samplenya,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Yudistira menyebutkan perusahaan yang membuang limbah ke Sungai Cimahi ini tidak hanya PT DGS, melainkan masih ada perusahaan yang melakukan hal sama.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *