“Pada prinsipnya kami sebagai penyelenggara menanggapi rencana pabrik yang bakal mengaktifkan jam kerja buruh pada pukul 13:00 WIB tidak bertentangan dengan PKPU tentang waktu pencoblosan. Asalkan, tidak ada satupun karyawan yang dipersulit hak politiknya,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Personalia PT Daehan Global Karangtengah Cibadak, Haris membenarkan rencana pengaktifan kerja pada libur nasional Pilkada ini. Pihaknya mengklaim, kebijakan itu tidak melanggar aturan tentang waktu pencoblosan.
“Benar, masuk kerja dan dikategorikan lembur dari pukul 13:00 hingga 18:00 WIB, kami pun sudah melakukan koordinasi dengan Disnakertrans Kabupaten Sukabumi. Yang jelas, kami tidak menghalangi dan mempersulit hak politik karyawan dan bakal membayarkan upah lembur sebesar 200 persen,” pungkasnya.
(Cr15/t)




