Sebelum pelantikan, KASN ini akan mengeluarkan atau melakukan chek ulang atau memeriksa kembali bahan atau tahapan prosedur, apakah sesuai dengan Permenpan 15 tahun 2019 atau tidak. Sementara, BKPSDM Kabupaten Sukabumi hanya berperan untuk menyampaikan kepada mereka melalui aplikasi Sijapati milik KASN.
Ketika sudah keluar rekomendasi dari KASN, karena pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi sudah masuk dalam tahapan Pikada, maka BKPSDM Kabupaten Sukabumi, akan memproses tindak lanjut dari rekomendasi Mendagri. “Jadi rekemendasi Mendagri akan kita tempuh kembali, dan sebelumnya sudah diizinkan untuk pelaksana selter dan kita hanya melanjutkan rekomendasi Mendagri tahap 2,” jelasnya.
“Berarti rencana pelantikan estimasi pelaksnaannya, dimungkinkan sesuai rasionalisasi waktu, akan dilakukan di Agustus atau September 2024 nanti. Ini kan keputusan pimpinan, dalam hal ini Bupati Sukabumi selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (Den)






