PERADI Sukabumi Raya Uji 34 Calon Advokat

SUKABUMI- DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Sukabumi menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA). Pada UPA angkatan ke III ini diikuti oleh 34 calon advokat.

Ketua Panitia UPA, Dedi Setiadi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) huruf F undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, advokat harus terlebih dahulu lulus ujian Profesi Advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat. Dengan demikian, PERADI selaku organisasi Advokat berkewajiban menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat.

“UPA ini angkatan ke III yang dilaksanakan oleh kami (DPC PERADI Sukabumi Raya,red), kemudian UPA ini merupakan salah satu syarat untuk menjadi advokat,” jelasnya kepada Radar Sukabumi, Sabtu (14/11/2020).

Pasca menggelar UPA, DPC PERADI Sukabumi Raya akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Kemudian, tahap akhir melakuakan sumpah dan pelantikan advokat di Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

“UPA ini hanya salah satu syarat saja, selanjutnya kami akan menggelar PKPA dan diakhiri dengan pelantikan dan sumpah advokat di PT Jawa Barat,” sebutnya.

Pihaknya berharap para peserta ujian dari Gorontalo bisa lulus seratus persen sehingga dapat segera berkontribusi untuk pembangunan daerah Sukabumi sebagai salah satu pilar penegak hukum.

“Harapan kami, para advokat di Sukabumi yang nanti lolos ini menjadi bagian pilar hukum,” tutupnya.

Sementara itu, Falah, salah satu peserta UPA yang diselenggarakan DPC Sukabumi Raya menambahkan, salah satu alasan dirinya mengikuti UPA tersebut agar dapat membantu masyarakat.

“Dengan menjadi Advokat, InsyAllah saya dapat membantu banyak hal dari banyak orang, terutama masyarakat yang kurang mampu yang tersandung persoalan hukum,” pungkasnya. (upi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *