SUKABUMI – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi, telah menyesuaikan jam pelayanan selama bulan suci penuh berkah.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Amir Hamzah kepada Radar Sukabumi mengatakan, penyesuaian jam pelayanan yang kantor dinas yang tengah dipimpinnya itu, sengaja dilakukan mengacu pada Surat Edaran Nomor 800.1.11/2042/BKPSDM/2025 tentang Penetapan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
“Iya, perubahan jam kerja ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi selama bulan suci Ramadhan 1446 hijriah, sekaligus tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Amir kepada Radar Sukabumi pada Kamis (06/03).






