Berdasarkan ketentuan tersebut, sambung Amir, bahwa jam pelayanan Disdukcapil Kabupaten Sukabumi dan Kantor UPTD Disdukcapil yang tersebar di Kabupaten Sukabumi, bahwa setiap Senin hingga Kamis di bulan sekira pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB.
Sementara, untuk Jumat pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. “Kami mohon kerjasamanya yah, khususnya untuk masyarakat untuk bisa menyesuaikan jadwal kunjungan mereka guna menghindari antrean panjang,” pungkasnya. (den/d)






