Pemuda Warungkiara Sukabumi Cabuli Anak di Bawah Umur 8 Kali, Terancan 15 Penjara

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede saat menunjukan barang bukti didamping kasat reskrim dan Kanit PPA

SUKABUMI – Sikapnya berubah setelah melakukan perbuatan asusila terhadap anak perempuan berusia 15 tahun warga Cipatuguran, Kecamatan Palabuhanratu, pemuda Warungkiara diamankan jajaran Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, berdasarkan hasil keterangan sementara perbuatan asusila yang dilakukan tersangka R (23) warga Warungkiara sudah dilaksanakan sebanyak 8 kali, dan diketahui oleh pihak keluarga korban sekitar 2 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kata Maruly korban dan tersangka memiliki hubungan sebagai teman dekat kemudian melanjutkan hubungan ke arah yang lebih intim yakni pacaran.
“Korban anak di bawah umur berusia 15 tahun hubungan dengan tersangka teman yang cukup dekat awalnya,” ujar Maruly Pardede.

Setelah menjalani hubungan pacaran, lanjut Maruly, tersangka membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan asusila, hingga terjadi sampai dengan 8 kali.
“Karena korban dinilai berubah setelah melakukan beberapa kali hubungan dengan tersangka, keluarga curiga dan mencoba mendalaminya dan ternyata korban mengaku telah mengalami kejadian itu,” jelasnya.

Masih kata Maruly, setelah mengetahui hal itu pihak keluarga kemudian melaporkan tersangka kepada unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi dan langsung diamankan.

“Tersangka kita terapkan pasal 81 ayat 2 dan atau 82 ayat 1 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di mana ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” ucapnya.

Kata Maruly lagi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran kepolisian dalam hal ini Satrekrim polres Sukabumi yakni baju atau pakaian korban yang digunakan saat melakukan asusila.

“Profesi tersangka belum bekerja atau tuna karya, sudah berhubungan pacaran selama 2 bulan dan melakukan hubungan asusila 8 kali, kalau profesi korban pelajar,” tandas Kapolres Sukabumi. (Ndi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *