Untuk itu, pihaknya meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Baznas Kabupaten Sukabumi agar tidak ragu untuk memfasilitasi penunaian zakat bagi para pengusaha penyedia barang dan jasa yang merupakan rekanan dari pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi.
“Selain itu, kami juga mengajak kepada para pimpinan Ponpes untuk ikut mendakwahkan kewajiban berzakat kepada masyarakat, karena yakin bahwa potensi terbesar ada pada masyarakat dengan berbagai objek zakatnya, mungkin mereka sudah membayarkan zakatnya dan di bagikan sendiri. Sementara zakat Pegawai Negeri Sipil (PNS) jumlahnya sangat terbatas, Insya Alloh pekerjaan ini adalah lahan ibadah bagi kita semua,” paparnya.
Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Sukabumi, U. Ruyani mengatakan, bahwa penyerahan zakat tersebut, merupakan implementasi sesuai dengan intruksi dari Perbup No 1 Tahun 2016 tentang Pemungutan Zakat Infak Sedekah Pengusaha Penyedia Barang dan Jasa dengan menunaikannya melalui Baznas Kabupaten Sukabumi. “Hal itu, harus dilakukan sebagai salah satu wujud kepedulian pemerintah daerah atas keberadaan Ponpes yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya. (cr13/t)



