Paripurna, DPRD dan Pemkab Sukabumi Sahkan Perda Pesantren

Ketua DPRD Yudha Sukmagara dan Bupati Sukabumi
Ketua DPRD Yudha Sukmagara dan Bupati Sukabumi saat menunjukan berita acara kesepakatan perda pesantren.

PALABUHANRATU – DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) bersama Pemda (Pemerintah Daerah) Kabupaten Sukabumi melasanakan rapat paripurna diruang rapat utama gedung DPRD jalan Komplek Perkantoran Jajaway Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Adapun pembahasan rapat paripurna, kata ketua DPRD, Yudha Sukmagara dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi atas nota penjelasan raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan, kemitraan dan bina lingkungan. Juga lanjut Yudha membahas raperda tentang pengelolaan perikanan dan penyampaian pendapat akhir bupati atas reperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

Bacaan Lainnya

“Barusan selesai paripurna mengenai raperda ada dua raperda, pandangan fraksi fraksi, juga kesepakatan perda tentang pesantren,” ungkap Yudha kepada awak media. Jumat, (22/7).

Dijelaskan Yudha, seusai dinyatakan sepakat atas perda pesantren bersama seluruh peserta rapat paripurna, selanutnya dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan yang disampaikan ketua komisi IV.

“Tadi sudah disampaikan ketua komisi IV, sudah disepakati bersama pak Bupati sudah menandatangai kami juga unsur pimpinan sudah menandatangani kesepakatan perda tentang pesantren,” sambungnya.

Lanjut Yudha, selanjutnya setelah disepakati perda tersebut tinggal nantinya diangkat diserahkan ke pemerintahan provinsi jawa barat untuk diberikan nomor registrasi.

“Perihal mengenai pandangam umum fraksi fraksi terhadap raperda sebelumnya tadi, nanti akan ada jawaban dari bupati diparipurna yang akan datang,” jelasnya.

“Alhamdulillah hari ini full dari pagi sampai sore, alhamdulillah kita semangat terus tiada lelah, Insya Allah mengabdi,” terangnya.

Pantauan dilapangan rapat paripurna selain dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami dan wakil bupati Iyos Somantri dan sejumlah pimpinan DPRD serta pejabat lingkup dinas pemerintah Kabupaten Sukabumi. (Cr2)

Pos terkait