DPMD Kabupaten Sukabumi Beberkan Tahapan Pilkades 2022

Agust Taufik
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Agust Taufik

SUKABUMI – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi August Taufik, membeberkan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 8 Mei 2022 mendatang.

Dia menjelaskan, sebanyak 70 desa di 30 kecamatan yang melaksanakan Pilkades sudah melaksanakan penetapan bakal calon kepala desa menjadi calon kepala desa, Rabu (20/4). Kemudian dilanjutkan pengundian nomor urut calon dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Bacaan Lainnya

“Selanjutnya tahapan yang akan dilakukan mulai tanggal 21 sampai 25 April 2022, yaitu pembekalan yang diberikan kepada panitian, terutama para calon, dan saksi dari masing masing calon,” ujar August kepada Radar Sukabumi, Rabu (20/4).

Menurutnya, pembekalan dilaksanakan oleh panitian tingkat kabupaten yang ada di kecamatan. “Jadi pembekalan ini dilaksanakan para camat untuk mempersiapkan pada hari H pelaksaaan 8 Mei 2022,” paparnya.

Lanjut Agust, kemudian 26, 27 dan 28 April 2022 mulai memasuki tahapan kampanye dan pengaturan kampanye dilaksanakan oleh panitia tingkat desa, dengan penugasan dari panitia pengawas.

“Tahapan kampanye selesai, kemudian ada jeda waktu libur hari raya Idul Fitri dari 30 April sampai 4 Mei dan masa tenang tanggal 5,6, dan 7. Secara prinsip tidak lagi ada masa kampanye, karena sudah selesai, tetapi kalau silaturahmi lebaran kita serahkan kepada panitia,” ungkapnya.

Adapun pelaksanaan pencoblosan di masa pandemi covid-19 ini disesuaikan dengan aturan yang baru. Dimana pelaksanaan Pilkades berdasarkan TPS. “Jadi jumlah per TPS itu 500 orang pemilih. Dari 70 desa, 30 kecamatan yang melaksanakan pilkades kita punya 692 TPS,” jelasnya.

Dia mengimbau dan mengajak terutama kepada masyarakat yang akan melaksanakan Pilkades serentak 2022 agar ikut serta mensukseskan perhelatan 5 tahunan ini. Selain itu dapat menggunakan hak pilihnya memilih kepala desa untuk melanjutkan proses pembangunan di setiap desanya.

“Mudah – mudahan pelaksanaan Pilkades tanggal 8 Mei 2022 mendatang, Pilkades tanpa ekses, bisa sukses, bisa menghasilkan para kades yang kualitasnya lebih baik serta dapat membangun desanya kedepan labih baik,” tandasnya. (ris)

DPM Kabupaten Sukabumi
Gedung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *