DPMD Kabupaten Sukabumi Pastikan 209 Calon Kades Siap Tempur

Desa Jayabakti
Monitoring Pilkades di Desa Jayabakti Cidahu Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi memastikan kesiapan gelaran Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2022. Pada 8 Mei mendatang, dilaksanakan tahapan seleksi administrasi calon kepala desa dan updating data calon pemilih.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, Dedi Kusnadi mengatakan, saat ini sudah dilakukan tahapan pendaftaran yang ditutup pada 28 Februari 2022 lalu. Namun masih ada permasalahan, yaitu ada dua desa yang daftar calon kepala desa kurang dari dua orang.

Bacaan Lainnya

“Salah satu syaratnya itu, bahwa calon kades minimal 2 orang dan maksimal 5 orang. Jika ada yang 6-7 orang yang mendaftar harus melalui seleksi tambahan, yaitu seleksi uji kompetensi (ujikom) yang sudah diatur cara penghitungannya,” ujar Dedi kepada Radar Sukabumi, Selasa (08/03).

Dua desa tersebut yakni Desa Sukamaju di Kecamatan Sukalarang dan Desa Karawang di Kecamatan  Sukabumi. Untuk itu, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran, mulai dari 1 sampai 24 Maret 2022 mendatang.

Dedy juga mengatakan, beberapa desa ada yang sudah terpenuhi melakukan seleksi administrasi dan updating data calon pemilih.

Sebab ada daftar pemilih sementara (DPS) dari Administrasi Kependudukan (Adminduk), kemudian dikonfi rmasi ke lapangan dengan melibatkan RT.

“RT itu pemerintah yang paling bawah, karena RT tahu persis siapa warga yang sudah meningal, siapa yang pindah, siapa pendatang baru, dan siapa pemilih pertama (pemula).

Artinya pemilih yang usia baru 17 tahun, karena RT punta catatan dan dokumen KK,” paparnya.

Menurut Dedi, seleksi administrasi sangat menentukan. Sebab jika pada 2 April nanti masih ada kekurangan administrasi, maka calon kades diberikan waktu selama dua hari untuk melengkapi administarasi tersebut.

Di sisi lain, dari 70 desa yang menyelenggarakan Pilkades 2022 sudah ada 209 calon yang mendaftar. Antara lain calon dari petahana sebanyak 52 dan sisanya yang baru.

“Incumben hanya 52, karena kades sebelumnya ada yang tersandung masalah atau ada yang meninggal dunia,” ungkapnya.

Dia juga mengimbau kepada masyarakat di 70 desa agar hadir dalam pemilihan. Juga memastikan bahwa namanya sudah terdaftar dalam DPT, karena jika masyarakat yang punya KTP dan tidak terdaftar tidak bisa menyusul.

“Partisipasi pemilih akan menentukan tingkat disiplin, berpartisipasi, juga menentukan masa depan desanya masing-masing untuk mencapai kades yang bekualitas, kades yang diharapkan oleh masyarakat, kadea yang adil dan berimbang dalam pemerataan pembangunan,” tandasnya. (ris)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *