16 Pengusaha di Jampangtengah Dapatkan NIB

Kecamatan Jampangtengah
Petugas DPESDM Kabupaten Sukabumi saat memandu para pengusaha untuk membuat NIB di kantor CV UKM Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

PADABEUNGHAR – Belasan pengusaha rakyat di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) izin usaha industri untuk pelaku usaha mikro pada Rabu (13/10).

Kegiatan yang dipusatkan di kantor CV. Usaha Karya Mandiri (UKM), Desa Padabeunghar, terselenggara atas kerjasama pemerintah Desa Padabeunghar serta Kepolisian Sektor Jampangtengah dengan Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Kepala Seksi (Kasi) Promosi dan Fasilitasi Bidang ESDM dan Fasilitasi Dinas Perindustrian dan ESDM Kabupaten Sukabumi, Zaki Zain kepada Radar Sukabumi mengatakan, kegiatan ini sengaja dilakukan untuk memfasilitasi para pengusaha yang beroperasi di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, untuk mendapatkan aspek legalitas.

“Hal ini, dimaksudkan secara prinsif bertujuan agar para pengusaha dapat lebih berkembang dengan memiliki aspek legal tersebut,” kata Zaki kepada Radar Sukabumi.

Menurut Zaki, keuntungan bagi pengusaha yang sudah memiliki NIB secara legalitas sudah diakui. Terlebih lagi, dalam pengisian format legalitas pada program OSS, diisi langsung para pengusaha sendiri. “Jadi, kita itu hanya menunjukan dan memandu saja. Makanya, kami jempit bola ke lapangan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, persepsi perizinan pada zaman dulu sangat berat untuk ditempuh. Namun, dengan adanya program OSS ini, proses perizinan dapat dilakukan di tempat masing-masing. Para pengusaha hanya dengan memiliki NIB, maka dapat dipastikan mereka sudah bisa digunakan untuk kegiatan persiapan pada operasional dan kegiatan kompensional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *