“Jadi para pengusaha cukup dengan hanya NIB saja. Nah, untuk saat ini sudah ada 16 pengusaha yang mendaftarkan usahanya pada program OSS. 16 pengusaha itu, mayoritas dari para pengusaha industri kapur,” bebernya.
Sementara itu, salah seorang pengusaha industri kapur yang ada di wilayah Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Asep Kamho mengucapkan terimakasih dengan adanya kegiatan tersebut. “Bantuan fasilitas untuk membuat legalitas usaha ini, sangat baik dan tidak mengeluarkan biaya atau gratis. Sebab itu, saya sangat mengucapkan banyak terimakasih,” jelasnya.
Ia juga mengaku bersyukur karena keberadaan pemerintah sudah peduli terhadap para pengusaha kecil untuk secara legalitas harus dipenuhi. “Alhamdulillah, hari ini saya bersama beberapa teman sudah memiliki NIB ini,” paparnya.
Masih di tempat yang sama, Owner CV UKM Amos P. Silitonga menjelaskan, pihaknya juga mengucapkan terimakasih kepada DPESDM Kabupaten Sukabumi yang sudah membantu dalam membimbing masyarakat kecil yang merupakan para pengusaha mikro baik dalam pengapuran maupun penggalian yang belum memiliki izi usaha.
“Kami dari CV UKM hanya ditunjuk oleh DPESDM Kabupaten Sukabumi sebagai fasilitas saja untuk menyediakan tempat. Besar harapan kami kedepannya dapat menjadi contoh buat wilayah lainnya,” pungkasnya. (Den/d)