Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp15 Juta, Begini Aturannya

DITEGUR : Operasi yusisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi. (Dok DLH Kabupaten Sukabumi)

SUKABUMI — Hati-hati bagi masyarakat yang suka membuang sampah sembarangan, pasalnya pemerintah Kabupaten Sukabumi akan menegus sekaligus memberikan saksi berupa denda Rp15 Juta jika terbukti membuang sampah sembarangan.

Hal tersebut tertuang dalam aturan aturan Bupati Sukabumi No. 81 Tahun 2019, tentang pengelolaan kebersihan melalui Gerakan Sukabumi Bersih, Tertib, dan Asri (Bestasi). Operasi yustisi yang sudah berjalan selama satu bulan itu, puluhan warga terjaring razia dan diberikan sanksi administratif.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska mengatakan, operasi yustisi tersebut dilaksanakan bersama Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol-PP) dan sudah berjalan selama sembilan kali. Tujuannya yaitu mengedukasi dan menegakan disiplin pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat serta nyaman bagi semua.

“Operasi yustisi ini merupakan program kedua dari tiga progam Bestasi yang akan terus digencarkan. Kegiatannya sudah dilaksanan di beberapa lokasi, mulai dari Sukalarang, Cicurug, dan Cibadak. Sekitar 30 orang yang terjaring razia yustisi,” ujar Denis kepada Radar Sukabumi, Rabu (17/02/2021).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *