KABUPATEN SUKABUMI

Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp15 Juta, Begini Aturannya

×

Pembuang Sampah Sembarangan Didenda Rp15 Juta, Begini Aturannya

Sebarkan artikel ini
DITEGUR : Operasi yusisi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Sukabumi. (Dok DLH Kabupaten Sukabumi)

Masyarakat yang terjaring dalam operasi atau kedapatan membuang sampah ilegal diberikan sanksi administratif, yaitu penahanan kartu tanda penduduk (KTP) pelanggar.

Bank bjb Tandamata

“Jadi KTP pelanggar baru bisa dikembalikan setelah membuat pernyataan di atas materai untuk tidak mengulanginya kembali. Bahkan sudah berjalan efektif dan masyarakat juga terlihat sudah mulai sadar,” paparnya.

Menurut Denis, alasan para pelanggar karena tidak ada tempat sampah, padahal di setiap wilayah pihaknya sudah memberikan pelayanan pengangkutan sampah dengan jadwal yang sudah ditentukan. Namun masih saja ada yang membuang sampah sembarangan.

“Sebenarnya masyarakat tinggal menyesuaikan saja dengan jadwal pelayanan, karena setiap seminggu dua kali petugas kami mengangkut sampah di setiap kecamatan. Mudah-mudahan dengan operasi yustisi ini kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan semakin meningkat,” tegasnya.

Selain itu, DLH Kabupaten Sukabumi juga tengah mempersiapkan untuk penetapan wilayah bebas sampah di ibukota Kabupaten Sukabumi. Dimana ada jalur-jalur tertentu yang sama sekali tidak boleh membuang sampah.

“Jadi kalau ada orang yang membuang sampah satu biji saja sudah pasti kami berikan sanksi. Sanksinya mulai adminisratif hingga denda Rp15 Juta,” tandasnya.(cr1/d)