Polisi selain mencokok pelaku AI, juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil dari pencuriannya.
Seperti satu unit sepeda motor Honda Beat merah hitam bernomor F 2788 UBG, satu kunci kontak asli motor Honda Beat, satu lembar STNK berserta BPKP atas nama korban.
“Setiba di lokasi, kami juga langsung mengevakuasi korban ker Puskesmas Jampangtengah untuk dilakukan visum et refertum,” ujarnya.
Saat ini, pihak kepolisian tengah melakukan penyidikan lebih dalam lagi untuk memburu satu pelaku curas lainnya yang berhasil melarikan diri saat menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Satu pelaku berhasil kami amankan dan sekarang ia tengah berada di ruang tahanan Makpolsek Jampangtengah. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (den/d)