SUKABUMI — Perumda Tirta Jaya Mandiri (TJM) Kabupaten Sukabumi, menjadi salah satu perusahaan air di Indonesia yang menjadi pilot project dalam menginplementasikan PP 54 tahun 2017 tentang Badan usaha milik daerah (BUMD). Kali ini, Perumda TJM menerima kunjungan dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Kota Surabaya untuk melakukan studi banding terkait aturan pemerintah tersebut.
Anggota Dewas PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Achmad Prihadi mengatakan, sedikitnya empat orang dari Surabaya melakukan studi banding terkait dengan amanat PP 54 tahun 2017. BUMD PDAM lebih cocok bentuk hukumnya adalah Perumda dibanding Perseroda.
“Sehingga kami berempat melakukan studi banding untuk melihat di Perumda TJM Kabupaten Sukabumi ini karena sudah melalui proses perubahan status. Sedangkan PDAM di Surabaya masih perusahaan daerah,” kata Prihadi kepada Radar Sukabumi, kemarin (30/10).
Sebab itu lanjut Prihadi, pihaknya hendak mengetahui seperti apa proses perubahan status tersebut sesuai dengan yang diamanatkan peraturan pemerintah. “Dan kami juga menanyakan kenapa Kabupaten Sukabumi memilih Perumda. Hasil studi banding ini yang akan menjadi bahan masukan nanti dalam penyusunan Perda,” tuturnya.
Ia berharap, dengan melakukan kunjungan tersebut pihaknya bisa mengetahui untuk melakukan perubahan sesuai dengan yang diamanatkan pemerintah. Sehingga, ke depan dapat merealisasikan program untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Mudah-mudahan hasil dari studi banding ini bisa diimpelementasikan di Surabaya,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Umum (Dirum) Perumda Air Minum TJM Budiarkah menjelaskan, terkait BUMD Kabupaten Sukabumi sudah terlebih dulu melakukan perubahan status dari PDAM ke Perumda dan menjadi PDAM ke tiga di Indonesia yang sudah melaksanakan PP tersebut. “Ya, yang Kabupaten Sukabumi menjadi perusahaan air ke tiga di Indonesia yang sudah melakukan perubahan status setelah Cianjur dan Cirebon.
(bam/d)





