PARUNGKUDA – Satpol PP kabupaten Sukabumi lakukan tindakan tegas dengan menutup sementara sebuah minimarket yang berada di Kampung Pangadegan, Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda.
Penutupan sementara dilakukan dikarenakan, minimarket tersebut belum memiliki dan tidak kunjung menyelesaikan perizinannya, sehingga keberadaannya banyak menuai keluhan.
Skretaris Satpol PP kabupaten Sukabumi Syarifudin mengatakan, sebelum dilakukan penutupan sementara masyakarat menginformasikan minimarket tersebut akan melakukan launching, namun diduga belum menempuh proses perizinan.
“Hasil koordinasi dengan DPMPTSP izin masih di urus, untuk kemudian kami peringatkan pengelola minimarket itu,” ujar Syarifudin. Selasa, (27/6).
Alhasil, kata Syarifudin setelah dilakukan kordinasi dan mediasi launching akhirnya pihak dari minamrket yang sejatinya launching dilaksanakan Selasa, (27/6) sekitar pukul 11.30 WIB urung dilakukan alias tidak jadi dibuka.
“Alhamdulilah setelah koordinasi tidak jadi buka dan memilih menutup tokonya, tadi sekitar pukul 11.30 wib,” jelasnya.
Syaripundin meminta kepada masyarakat ataupun siapapun yang akan membuka usaha minimarket sebaiknya menyelesaikam terlebih dahulu perizinannya baik kepemilikan maupun izin usaha.
“Nah jika masih ada yang membandel dan nekat maka akan dilakukan tindakan tegas dengan penyegelan,” ucapnya.
Adapun upaya lanjutan, kata Syarifudin lagi akan kembali melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk izin usaha minimarket yang dilakukan tindakan tegas tersebut.
“Intinya kami minta pihak minimarker segera menyelesaikan proses izin Persetujuan Bangunan Gedungnya (PBG) dan Izin Usaha Toko Modernnya (IUTM) sebelum beroperasi, kalau masih belum selesai kita akan lakukan penyegelan terlebih dahulu sesuai SOP yang ada,” terangnya.
“Himbauan kami, setiap kegiatan usaha apapun itu termasuk pendirian minimarket apabila mau melakukan aktivitas pembangunan gedung, operasi usahanya agar menyelesaikan dulu perizinan,” sambungnya. (Ndi).






