Melanggar, 33 Warga Cibadak Push Up Dijalan

DISANKSI: Petugas gabungan saat melaksanakan kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan.

CIBADAK-– Pengawasan dan penerapan disiplin serta pembinaan protokol kesehatan terus gencar dilakukan oleh petugas gabungan di Kabupaten Sukabumi. Namun rupanya, masih tetap terdapat warga yang belum menyadari pentingnya penggunaan maker hingga diberikan sanksi oleh petugas.

Sepeti halnya yang dialami 33 pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi yang dilakukan oleh Forkopimcam Kecamatan Cibadak di Jalan Raya Siliwangi, tepatnya di depan kantor Kecamatan Cibadak.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Cibadak, Kompol Hadi Susanto menerangkan, kegiatan penegakan disiplin ini berdasarkan INPRES No 6 tahun 2020 dalam rangka menekan penyebaran covid-19 dan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 63 , Pedoman Penilaian Risiko Kesehatan Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Pencegahan dan Pengendalian corona virus covid-19.

“Dalam kegiatan ini petugas menyisir jalur protokol dari mulai Jalan Raya Siliwangi hingga Jalan Suryakencana. sasarannya adalah pusat keramaian dan masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid-19, jelasnya,” Rabu (21/10/2020).

Dalam operasi tersebut terdapat 40 orang yang kedapatan tidak menerapkan protokol Covid-19. Namun begitu, pihaknya juga memberikan masker sebanyak 250 helai.

“Kami juga membagikan masker kepada masyarakat, diharapkan kesadaran penggunaan protokol kesehatan semakin meningkat,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, untuk warga yang mengenakan masker namun tidak sesuai akan dikenakan sanksi secara lisan. Sedangkan bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol Covid-19 akan diberikan sanksi fisik berupa push up. “Teguran lisan ada tujuh orang, teguran tertulis dan teguran fisik 33 orang berupa push up,” sebutnya.

Hadi menyebut, pelanggaran protokol kesehatan di wilayah hukum Cibadak terus berkurang. Artinya, kesadaran masyarkat dalam penerapan protokol kesehatan, khususnya penggunaan masker semakin membaik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *