SUKABUMI – Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi diguncang kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cicantayan. Peristiwa ini memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Republik Indonesia.
Komisioner Komnas Perempuan RI, Daden Sukendar, menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan pimpinan pesantren tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap ruang aman pendidikan.
“Aparat penegak hukum tidak boleh ragu menyeret terduga pelaku ke meja hijau. Penyidikan harus menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bukan hanya KUHP,” ujar Daden kepada Radar Sukabumi, Minggu (15/3).
Menurutnya, implementasi UU TPKS sangat krusial agar proses hukum berjalan komprehensif. Ia juga mendorong kepolisian segera mengamankan terduga pelaku demi memberikan rasa aman bagi korban dan masyarakat.
Di sisi lain, Daden menyoroti adanya aksi perusakan fasilitas pesantren oleh massa yang marah. Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan tidak melahirkan masalah baru. “Yang bermasalah adalah perilaku oknum pimpinan, bukan institusi pesantrennya. Mari kita jaga Sukabumi tetap aman dan rukun,” tegasnya.




