KABUPATEN SUKABUMI

Komnas Perempuan Desak APH Gunakan UU TPKS Jerat Oknum Pimpinan Ponpes

×

Komnas Perempuan Desak APH Gunakan UU TPKS Jerat Oknum Pimpinan Ponpes

Sebarkan artikel ini
Komisioner Komnas Perempuan RI, Daden Sukendar, menegaskan aparat penegak hukum harus menggunakan UU TPKS untuk menjerat oknum pimpinan pondok pesantren di Cicantayan yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap santriwati

Komnas Perempuan juga mengapresiasi langkah KPAI dan LPSK yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan perlindungan bagi korban. “Sebagai sesama lembaga nasional HAM, kami mendukung penuh langkah kolega kami dan aparat penegak hukum. Kami akan terus mengawal agar implementasi UU TPKS benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Daden.(den/d)

Bank bjb Tandamata