Masih kata Suherman, saat itu berdasarkan pengakuan dari korban kepadanya bahwa orang itu menjanjikan apabila warganya tersebut membayar uang administrasi sebesar Rp 650.000, maka akan mendapatkan uang pencairan PKH tahap 3 sebesar Rp 2 juta.
“Ya mungkin kepincut dengan penawaran itu, dan akhirnya dari penawaran itu, korban hanya bisa membayar Rp 600ribu, itupun katanya uang dari hasil pinjam ke saudara terdekat,” bebernya.
Adanya peristiwa itu, Suherman langsung melaporkan kepada pihak pemerintah Desa Cibodas untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Ya mudah mudahan kepada pihak kepolisian atau terkait dapat segera mengamankan orang yang diduga penipu itu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tandasnya. (Cr2/d)






