SUKABUMI – Jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi ikut terlibat dalam pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Keterlibatan lembaga adhiyaksa ini dumulai pemberlakukan masa PPKM Darurat yang ditetapkan mulai tanggal 3 Juli kemarin dengan sasaran mengenai penegakan hukum.
Kepala Seksi Intelijen, Aditia Sulaeman mengatakan, keikutsertaan kejaksaan sendiri mencakup berbagai aspek. Di antaranya, monitoring, pelaksanaan hingga sidang di tempat bagi pelanggar PPKM Darurat.
“Kita akan terus plototi kegiatan hingga pelaksanaan PPKM berakhir. Teknisnya, kita menyiagakan 4-5 orang setiap harinya,” ujar Aditia belum lama ini.
Langkah ini juga diperkuat sesuai, intruksi Kejaksaan Agung dengan surat Nomor: B1500/E/Es.2/07/2021 tentang Penegakan Hukum Pelanggaran PPKM Darurat tahun 2021.






