“Salah satu penegakan hukumnya yaitu menggelar sidang di tempat bagi mereka yang melanggar aturan PPKM Darurat seperti tidak bermasker, berkerumunun atau hal-hal yang memicu kerumunan. Dan rencannya sidang pun nanti akan digelar juga secara online,” jelas Aditia.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini ada pengecualian di hari Selasa dan Kamis dikhususkan bakal dipusatkan di dua tempat berbeda antara Sukabumi Utara dan Selatan.
“Khusus dua hari itu kita sebar juga menjadi dua tim. Dan harapannya masyarakat ikut serta dalam mensukseskan PPKM Darurat ke depan dan mentaati aturan yang ditetapkan pemerintah,” tandasnya.(upi/d)






