Kejaksaan Panggil 325 Saksi

FOTO: BAMBANG/RADARSUKABUMI KUALITAS TIDAK SESUAI: Kejari Kabupaten Sukabumi mengamankan barang bukti beras program BNPT yang disalurkan kepada penerima manfaat, kemarin (12/12).

RADARSUKABUMI.com – CIBADAK– Kejaksaan Kabupaten Sukabumi terus melakukan penyidikan kasus dugaan penyelewengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2018. Meski dalam kasus ini sudah ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun kejaksaan masih melengkapi berkas penyidikan dengan memanggil beberapa saksi. Berdasarkan keterangan koran ini, untuk melengkapi berkas penyidikan, kejaksaan panggil 325 orang untuk dimintai keterangan.

Ratusan saksi, diantaranya dari pendamping program keluarga harapan (PKH), tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK), dinas sosial, mitra Bulog, Bumdes, para kades, sejumlah tim koordinator dan dari Bulog.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Rudi Kuswara yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dengan Nomor Surat SP 65/0.2.32/Fd.1/12/2018 Tentang Pernyataan Modal Bumdes Tahun 2016 sampai 2018 beserta Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

“Hari ini, saya telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, sekitar dua jam lamanya. Sementara untuk, Ketua Bumdes Desa Mekartanjung, dimintai keterangan selama satu jam dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai pukul 13.00 WIB,” jelas Kepala Desa Mekartanjung, Kecamatan Curugkembar, Rudi kepada koran ini, usai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, kemarin (3/1).

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, pihaknya mengaku telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, sebanyak 18 poin. Diantaranya, tentang pengalokasian program BPNT, penyertaan modal Bumdes tahun 2016 berikut dengan peruntukanya.

“Kami sangat mendukung langkah Kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang akan menguatkan proses hukum yang sedang ditangani oleh Kejari Kabupaten Sukabumi,” tandasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *