Dirinya berharap kepada seluruh kepala desa dan pengurus Bumdes agar menggunakan anggaran sesuai dengan peruntukannya. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, tidak bersandung dengan hukum.
“Kajari disaat pertemuan dengan para kepala desa selalu memberikan pandangan hukum. Ya, selama kita tidak bersalah kenapa harus takut,” tandasnya.
Di beritakan sebelumnya, tim penyidik dari Kejaksaan Kabupaten Sukabumi saat ini tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan program BPNT 2018. Dalam kasus itu, estimasi kerugian negara mencapai Rp 3,9 miliar.
“Dalam penyaluran beras pada program ini, tidak sesuai mekanisme. Seperti, seharusnya kualitas premium, kenyataannya kualitas medium. Harga beras yang ditentukan sebesar Rp 11 ribu per kilogramnya, kenyataan yang diterima berbeda, yakni dengan kualitas beras seharga Rp 9,2 ribu,” singkat Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da’wan Manggalupang didampingi jaksa senior, Irianto Marpaung.
(Den/d)