KABUPATEN SUKABUMI

Kantah Kabupaten Sukabumi Bagikan 976 Sertipikat PTSL di Kecamatan Jampangtengah

×

Kantah Kabupaten Sukabumi Bagikan 976 Sertipikat PTSL di Kecamatan Jampangtengah

Sebarkan artikel ini
SIMBOLIS : Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga di kantor aula Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
SIMBOLIS : Petugas Kantah Kabupaten Sukabumi, saat menyerahkan sertipikat PTSL kepada warga di kantor aula Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI – Dalam memininimalisir sengketa tanah, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Sukabumi, kembali menggulirkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kali ini, ratusan warga di wilayah Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi telah mendapatkan ratusan sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi.

Sekretaris Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Badriannur mengatakan, penyerahan sertipikat PTSL Tahun Anggaran 2024 di wilayah Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi ini, terdapat 976 sertipikat.

Bank bjb Tandamata

“Ratusan sertipikat tanah itu, telah kami serahkan kepada warga di Desa Jampangtengah sebanyak 526 sertipikat dan Desa Panumbangan 450 sertipikat,” kata Badriannur pada Sabtu (26/10).

Penyerahan ratusan sertipikat tanah di dua desa yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah tersebut, telah mendapatkan sambutan antusias dari warga sekitar. Selain itu, prosesi penyerahan sertipikat PTSL tersebut, juga telah dihadiri oleh kepala desa dan aparatur desa setempat, Satgas Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, dan masyarakat desa setempat.

“Alhamdulillah, pembagian sertifikat di wilayah Kecamatan Jampangtengah itu, telah berjalan lancar dan masyarakat sangat antusias serta senang menerima sertipikat yang sudah lama dinanti-nanti,” ujarnya.

Pihaknya berpesan kepada masyarakat yang sudah menerima sertipikat PTSL tersebut agar dapat menjaga sertipikat dan tanda batas tanah sebaik-baiknya. Hal ini, penting dilakukan untuk menghindari sengketa tanah.

“Sebab itu, kami berharap kepada masyarakat untuk mengikuti program PTSL agar ke depannya masyarakat yang belum berkeinginan mensertipikatkan tanahnya dapat segera mengikuti program PTSL,” pungkasnya. (den/d)