SUKABUMI – Ratusan warga Desa Cipeuteuy, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, kini bisa bernafas lega. Bagaimana tidak, keinginan warga untuk mendapatkan sertifikat sebagai kepastian hukum kepemilikan tanah, telah terealisasi, setelah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, membagikan 256 sertipikat redistribusi tanah.
256 sertipikat redistribusi tanah ini, diberikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana di President University Convention Center (PUCC) Jalan Haji Umar Ismail Blok D No. 7, Jababeka, Bekasi pada Rabu (16/10).
256 sertipikat redistribusi tanah yang merupakan hasil dari pelepasan lahan eks HGU atau Hak Guna Usaha PT Intan Hepta tersebut, juga dihadiri Kadis DPTR Kabupaten Sukabumi yang merupakan perwakilan dari Bupati Sukabumi.
“Kepemilikan tanah bapak dan ibu, sudah mendapatkan kepastian hukum, sehingga bapak dan ibu tanahnya sudah jelas, siapa pemiliknya, luasnya berapa, bentuknya seperti apa. Jika tidak sesuai, mohon untuk segera disesuaikan ke kantor pertanahan setempat,” kata Sekjen Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana pada Rabu (16/10).
Penyerahan sertipikat redistribusi tanah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah dan memberikan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.
“Dengan menerima sertifikat tersebut, tentu akan meminimalisir sengketa tanah dan mafia tanah. Karenanya, kami berharap sertifikat yang terus menerus dikeluarkan, dapat meminimalisir sengketa dan tidak ada mafia tanah. Penyerahan sertifikat tanah untuk mempercepat pendaftaran tanah,” timpalnya.
Acara penyerahan berlangsung dengan antusiasme tinggi dari warga setempat, yang mengungkapkan rasa syukur dan harapan akan manfaat dari kepemilikan sertifikat tersebut.






