Ganjar menegaskan BKPSDM akan mengikuti proses hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pemulihan status PNS jika PO dinyatakan tidak bersalah. Sebaliknya, jika terbukti bersalah, PO akan diberhentikan secara tidak hormat.
Ia juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukabumi untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi etika serta hukum dalam menjalankan tugas.
“Kasus ini menjadi sorotan serius dalam upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas di tubuh birokrasi, serta menjadi peringatan bagi seluruh ASN,” pungkasnya.(den/d)





