KABUPATEN SUKABUMI

Kadis DLH Sukabumi Dicopot Sementara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

×

Kadis DLH Sukabumi Dicopot Sementara Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah

SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberhentikan sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial PO setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi atas dugaan penyimpangan anggaran pemeliharaan dan perbaikan kendaraan operasional angkutan sampah Tahun Anggaran 2024.

PO saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum di Rumah Tahanan Lapas Warungkiara. Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, membenarkan pemberhentian sementara tersebut. Ia menyatakan langkah itu diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Bank bjb Tandamata

“Setelah menerima surat penetapan tersangka dan perintah penahanan dari kejaksaan, kami segera memproses pemberhentian sementara sesuai Pasal 276 huruf C,” ujar Ganjar kepada Radar Sukabumi, Kamis (17/7).

Ganjar menjelaskan, dalam masa pemberhentian sementara tersebut, PO tetap menerima 50 persen dari hak gajinya hingga ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Untuk menjaga kelangsungan pelayanan publik, jabatan Kepala DLH kini diisi oleh Oak Sahril sebagai Pelaksana Tugas (Plt), yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinas. Penunjukan tersebut mengikuti ketentuan Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 tentang pengisian sementara jabatan pimpinan tinggi.