KABUPATEN SUKABUMI

Kabupaten Sukabumi Darurat Kekerasan Anak, KPAID : Perlu Terobosan Khusus

×

Kabupaten Sukabumi Darurat Kekerasan Anak, KPAID : Perlu Terobosan Khusus

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI : Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril saat diwawancari soal darurat kekerasan anak.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)
DIWAWANCARAI : Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril saat diwawancari soal darurat kekerasan anak.(FOTO : UNTUK RADAR SUKABUMI)

SUKABUMI — Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Sukabumi, Imam Noeril, angkat bicara mengenai salah seorang anak perempuan berusia 19 tahun, asal warga Kecamatan Nagrak yang menjadi korban perbuatan asusila dengan merudapaksa yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial s (46).

“Ya kami sangat prihatin dengan kejadian kekerasan anak yang terulang kembali,” kata Imam Noeril kepada Radar Sukabumi pada Selasa (13/06).

Bank bjb Tandamata

Imam menilai, bahwa saat ini Kabupaten Sukabumi masuk pada massa darurat kekerasan terhadap anak, terutama yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri.

“Seharusnya, orangtua itu menjadi media primer dalam sosialisasi bagi anak di dalam keluarga, menjadi figur sentral untuk membentuk kepribadian anak dimasa mendatang,” bebernya.

“Namun sepertinya orangtua justru menjalankan peran yang sangat tidak diharapkan dalam proses sosialisasi, karena terbukti kekerasan, pemerkosaan dan penelantaran telah dilakukan terhadap anak-anaknya. Ini sangat miris,” bebernya.

Untuk itu, ia menilai untuk meminimalisir terjadinya kasus serupa. Maka, di Kabupaten Sukabumi perlu adanya terobosan khusus, untuk mengatasi maraknya kekerasan anak.

“Terutama edukasi khusus kepada orangtua, sebab perlindungan anak menjadi prioritas pemerintah Indonesia yang masuk dalam Rencana Pembangunan Nasional 2020 – 2024,” tandasnya.

Saat ini, pelaku yang juga merupakan ayah korban tersebut, akibat perbuatannya kini tengah mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mapolres Sukabumi dan terancam hukuman 15 tahun penjara, dengan pasal 46 jo pasal 8 huruf (a) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan pasal 285 kuhpidana dan pasal 289 kuhpidana.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, agar menghukum pelaku seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Iya, ini harus jadi efek jera,” pungkasnya. (den/d)