Jalan Pelda Rusak Parah

CIKEMBAR – Kerusakan Jalan Raya Palabuhan II, Kecamatan Cikembar semakin parah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang memiliki kewenangan pun terkesan membiarkan. Warga pengguna jalan pun mendesak Pemprov Jawa Barat supaya segera melakukan perbaikan.

Seperti diketahui, jalan mulai pelintasan Desa Cikembar sampai Kertaraharja kondisi jalannya semakin parah. Selain karena terus-terusan diguyur hujan, juga banyak kendaraan berat milik perusahaan, baik perusahaan yang ada di wilayah Kecamatan Cikembar maupun PT SCG melintasi jalan ini. Akibatnya, selain berdampak buruk bagi kendaraan warga yang melintas lantaran cepat rusak, juga perlintasan ini rawan terjadi kecelakaan.

Bacaan Lainnya

“Jalan ini sering dilalui kendaraan berat, dampaknya kondisi jalan semakin rusak parah. Harusnya pemerintah mengintervensi pihak perusahaan supaya bertanggung jawab dengan melakukan perbaikan jalan,” ujar seorang pengendara, M Ridwan (30) kepada Radar Sukabumi.

Menurut Ridwan, antrian kendaraan kerap terjadi di perlintasan ini lantaran rusaknya konstruksi jalan. Terlebih saat jam masuk dan keluar karyawan. Kondisi ini tentunya akan terus menimbulkan persoalan lantaran para pengguna jalan merasa tidak nyaman. “Kami heran dengan pejabat yang melewati jalan ini. Masa tidak merasakan kerusakan jalan? Harusnya mereka selaku pihak yang berwenang segera melakukan perbaikan, jangan sampai menunggu banyak korban baru dilakukan perbaikan,” geramnya.

Ketua Divisi Informasi dan Publikasi Lembaga Kajian Kebijakan dan Transparansi Anggaran Sukabumi (LK2TAS), Bakti Danurhadi menilai, jika terjadi korban kecelakaan karena kerusakan jalan, warga bisa mengajukan klaim kepada pemerintah, dalam hal ini bisa Kementerian PUPR untuk jalan nasional, dan Dinas Bina Marga untuk jalan provinsi dan kabupaten.

“Amanat UU, bila ada jalan yang rusak, pihak yang memiliki kewenangan wajib segera memperbaikinya. Karena, mereka bisa dituntut bila ada warga atau pengemudi yang mengalami kecelakaan akibat kerusakan jalan,” jelas Bakti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *