SUKABUMI — Jaksa Fungsional Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Indra Sumarno mengatakan, untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan, dirinya turun langsung kelapangan. Seperti mengawal pembaginan Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos tahun 2021 di Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang.
“Hal ini, sengaja kami lakukan untuk mengetahui secara pasti soal pendistribusian bantuan sosial. Selain itu, juga untuk menghindari terjadinya penyimpangan,” kata Indra kepada Radar Sukabumi, Rabu (24/02/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, di wilayah Desa Titisan, Kecamatan Sukalarang, terdapat 421 warga yang menerima program BST Kemensos tahun 2021. Sementara, per keluarga penerima manfaat (KPM) mendapatakan uang tunai sebesar Rp300 ribu.
“Pengawalan BST 2021 Kemensos ini, kami ingin dana tersebut dapat diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Untuk itu, saat di wilayah Desa Titisan terdapat seorang jompo yang tidak bisa datang ke kantor desa. Maka, kami bersama pemerintah desa setempat langsung menyambangi rumahnya untuk memberikan secara langsung bantuan sosial tersebut,” paparnya.






