KABUPATEN SUKABUMI

Isteri Egi: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

×

Isteri Egi: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Sebarkan artikel ini

“Dari kronologis kejadian pembunuhan, kami menemukan ada unsur perencanaannya. Seperti pelaku membawa sebilah pisau dari rumah yang dipakai menghabisi nyawa korban,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi pidum) Kejari Cibadak, Yeriza Adhytia.

Makanya dalam hal ini, lanjut Yeriza, penyidik dan juga JPU menggunakan pasal berlapis. Seperti yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP dan pasal 170 ayat (2) dan (3). “Maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (cr15/d)