Infrastruktur

Kejaksaan Diminta Periksa Proyek Trotoar

×

Kejaksaan Diminta Periksa Proyek Trotoar

Sebarkan artikel ini
HARUS DIPERIKSA: Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diminta untuk memeriksa proyek trotoar di Kecamatan Cicurug karena pengerjaannya diduga bermasalah. FOTO: IST

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Asep Japar menegaskan, untuk pekerjaan proyek trotoar Cicurug ini diputus kontarknya oleh pemerintah Kabupaten Sukabumi. Pasalnya, progres pekerjaan tidak sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.

“Pekerjaan trotoar Cicurug itu cut off dalam posisi 93 persen, karena pekerjaannya yang tidak tuntas, tidak selesai sesuai kontrak. Makanya kita putus,” timpalnya.

Bank bjb Tandamata

Meskipun demikian, Asjap sapaan karibnya, untuk penyelesaian pekerjaan trotoar itu, pihaknya telah memprogramkan kembali pada tahun 2019 ini dengan memperhatikan ketentuan dan peraturan yang ada. Insyaallah tahun ini trotoar itu akan rapih dengan biaya pekerjaan di bawah Rp200 juta.

“Soal upah pekerja yang belum dibayar, tentu itu bukan tanggung jawab kami, melainkan pihak penyedia sebelumnya,” pungkasnya singkat.

Seperti diketahui, proyek itu tercatat Pemkab Sukabumi Dinas Pekerjaan Umum. Jenis pekerjaannya pembangunan trotoar ruas jalan perkotaan Cicurug dengan anggaran terbilang Rp 5.683.016.000.

Proyek ini dimulai 2 Agustus hingga 30 Desember 2018 kemarin dengan penyedia jasa kegiatan ialah PT Likatama Graha Mandiri beralamat Surapati Core Jl Tulip Raya nomor 26 Bandung.