SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Polres Sukabumi memusnahkan sebanyak 7.000 botol minuman keras atau miras di Jalan Cangehgar, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (19/12/2019).
Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra Harahap mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan hasil dari barang bukti operasi cipta kondisi (cipkon) wilayah hukum Polres Sukabumi. Pemusnahan ribuan botol miras itu didapat sendiri dari hasil penjualan dan peredaran.
“Kami mendukung untuk Sukabumi bisa melaksanakan zero alcohol. Apalagi menjelang Tahun Baru untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan,” kata AKBP Nuredy.
Dengan memasuki malam pergantian tahun, kata Kapolres, sering terjadi adanya tindakan kejahatan bahkan hingga meninggal dunia dengan miras ini. Sehingga pihaknya terus mencegah melakukan berbagai upaya dalam melaksanakan Cipkon.
“Selain diberantas dengan maraknya miras. Kami meminimalisir untuk peredaran miras yang bisa membahayakan masyarakat,” jelasnya.
Acara pemusnahan dihadiri Bupati Sukabumi Marwan Hamami, Ketua PN Cibadak Mateus Sukusno Aji, Dandim 06/22 Letkol ARM Suyikno dan unsur Muspida lainnya.
(poskota/izo/rs)