Ada Keterlibatan Pasutri di Balik Sabu 402 Kg di Sukaraja Sukabumi

SUKABUMI, RADARSUKABUMI.com – Ada fakta menarik di balik pengungkapan narkoba berjenis sabu-sabu seberat 402 Kg di Perumahan Villa Taman Anggrek, Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Rabu (3/6/2020) malam sekira pukul 18.30 WIB. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Tim Satgasus Merah Putih Polri dan Dirnarkoba Polda Metro Jaya.

Berdasarkan data yang diolah Radarsukabumi.com, rumah yang menyimpan hampir setengah ton Sabu-sabu tersebut dikontrak oleh sepasang suami istri. Mereka berinisial YC (32) dan F (27).

Bacaan Lainnya

“Pasangan suami istri ini sedang dalam pendalaman oleh kami soal keterlibatannya. Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa rumah tersebut baru dikontrak sekitar 1 bulan ini,” kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana, Kamis (4/6/2020).

Masih di tempat yang sama, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebutkan, sabu-sabu yang berhasil diamankan ini sebanyak 402 kilogram. Jika di hitung dengan harga pasaran, narkotika tersebut kurang lebih 400 miliar rupiah.

“Beratnya 402 kilogram, jika satu kilo saja Rp 1 miliar, maka kurang lebih 400 miliar rupiah. Bahkan, jika berhasil disebarkan kepada masyarat bisa dikonsumsi hingga 1,6 juta jiwa yang berhasil kita selamatkan,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

Dalam pengungkapan itu, pihaknya telah berhasil menangkap 6 tersangka. Adapun barang haram itu masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Jaringan internasional timur tengah. Jaringan ini beroperasi di samudera internasional dan mengirimkan narkotika tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga akhirnya ke rumah ini yang dijadikan penyimpanan,” tuntasnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *