402 Kg Sabu-sabu di Sukaraja Sukabumi Senilai Rp 400 Miliar

SUKABUMI, Radarsukabumi.com – Narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan oleh Satgasus Merah Putih Bareskrim Mabes Polri diperkirakan seberat 402 kilogram. Barang haram tersebut disita dari sebuah rumah di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.

Kabareskrim Mabes Polri, Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resminya, di rumah yang baru disewa oleh tersangka menyebutkan, sabu-sabu yang berhasil diamankan ini sebanyak 402 kilogram. Jika dihitung dengan harga pasaran, maka nilai barang terlarang itu sekira Rp 400 miliar.

Bacaan Lainnya

“Beratnya 402 kilogram, jika satu kilo saja Rp 1 miliar, maka kurang lebih 400 miliar rupiah. Bahkan, jika berhasil disebarkan kepada masyarat bisa dikonsumsi hingga 1,6 juta jiwa yang berhasil kita selamatkan,” jelasnya, Kamis (4/6/2020).

Dalam pengungkapan itu, pihaknya telah berhasil menangkap 6 tersangka. Adapun barang haram itu masuk ke Sukabumi melalui jalur laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

“Jaringan internasional Timur Tengah. Jaringan ini beroperasi di samudera internasional dan mengirimkan narkotika tersebut menggunakan kapal nelayan, masuk melalui jalur Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi hingga akhirnya ke rumah ini yang dijadikan penyimpanan,” paparnya. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *