Empat Buruh PT Gunung Salak Dipekerjakan Kembali, Tenda pun Diturunkan

Buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi saat melakukan aksi unjuk rasa di PT Gunung Salak Sukabumi yang berlokasi di Desa Babakan Pari, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi pada Kamis (26/11).

CIDAHU– Perjuangan para buruh yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) Kabupaten Sukabumi membuahkan hasil. Empat buruh PT Gunung Salak Sukabumi yang sebelumnya menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan dipekerjakan kembali.

Ketua DPC GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazarudin menerangkan, perjuangan para buruh yang sempat memasang tenda untuk tidur di halaman pabrik berujung manis.

Bacaan Lainnya

“Alhamdullilah, walaupun prosesnya cukup alot dan panjang, tuntutan kami dipenuhi oleh pihak perusahaan setelah melakukan mediasi yang dibantu Polres, Muspika setempat pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelas Dadeng kepada Radar Sukabumi, Kamis (26/11/2020).

Tuntutan yang dikabulkan oleh pihak PT Gunung Salak Sukabumi, yakni empat buruh yang sebelumnya di PHK akan kembali dipekerjakan oleh pihak perusahaan.

“Ya keputusannya kembali bekerja seperti biasanya, walaupun memang dalam status kontrak,” sebutnya.

Dengan dikabulkannya tuntutan tersebut, lanjut Dadeng, masa aksi yang sebelumnya menginap bakal pulang kerumah masing-masing. Dadeng berharap, peristiwa tersebut tidak kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi.

“Ya kami bubar pulang, karena memang tuntutan sudah dikabulkan oleh pihak perusahaan,” ujarnya.

Sebelumnya, para buruh yang tergabung dalam DPC GSBI Kabupaten Sukabumi melakukan aksi protes, bahkan karena hingga larut malam belum membuahkan hasil, para masa aksi mendirikan tenda di halaman perusahan. (upi/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *