KABUPATEN SUKABUMI

Dua Pembobol Mini Market Dibekuk

×

Dua Pembobol Mini Market Dibekuk

Sebarkan artikel ini

GUNUNGGURUH – Dua terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian di Alfamart Alhuda Pangleseran, Kampung Jatimekar, RT 1/3, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, berhasil dibekuk aparat kepolisian. Kini keduanya ditahan di Mapolsek Gunungguruh dan terancam hukuman enam tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, dua pelaku yang diamankan polisi dari tempat yang berbeda ini, ialah EP (23), warga Kampung Sukamantri, RT 4/8, Desa/Kecamatan Cikembar dan AM (27), warga Kampung Kararangge, RT 1/1, Desa/Kecamatan Gunungguruh.

Bank bjb Tandamata

Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi mengatakan, peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa (29/5) dini hari lalu. Kedua pelakumelakukan percobaan pencurian dengan cara membobol bagian plafon Alfamart. Namun, saat mereka tengah merusak bagian atap bangunan, aksi mereka diketahui oleh petugas Alfamart.

“Waktu itu, petugas Alfamart berteriak meminta tolong. Tidak lama kemudian, warga langsung menghampiri dan berhasil menangkap satu pelaku yang berinisial EP. Sementara, pelaku AM berhasil melarikan diri,” jelas Wahyudi kepada Radar Sukabumi, Minggu (3/6).

Saat pelaku EP berhasil ditangkap warga, sambung Wahyudi, jajaran Polsek Gungguruh tengah melakukan Patroli di sekitaran lokasi kejadian. “EP langsung kami amankan ke Polsek Gunungguruh,” imbuhnya.

Saat EP berada di Mako Polsek Gunungguruh, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. “Kami langsung mengembangkannya. Akhirnya, kami berhasil menangkap pelaku AM setelah melakukan pengejaran di daerah Cikembar pada Rabu (30/5) sekira pukil 09.30 WIB,” timpalnya.