Saat polisi mengamankan pelaku AM, Polsek Gunungguruh mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Diantaranya, satu unit sepeda motor Honda Beat merah putih bernomor polisi F 5855 UAH, obeng, kunci inggris, kunci pas ukuran 10 dan sebuah sweater biru. “Semua BB ini, merupakan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” akunya.
Saat ini, kedua pelaku tersebut mendekam di ruang tahanan (Rutan) Mako Polsek Gunungguruh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman sekitar enam tahun kurangan penjara sesuai dengan pasal 363 tentang Pencurian Berencana,” pungkasnya.
(cr13/d)



