Paripura DPRD Kabupaten Sukabumi, Pokir dan Raperda Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro Diketuk Palu

Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri
Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri saat menandatangani dokumen dengan didampingi oleh unsur pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi, Selasa (15/3).

SUKABUMI – Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menetapkan Pokok Pikiran (Pokir) tahun anggaran (TA) 2023 dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Pemberdayaan Usaha Mikro.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar mengatakan, rapat paripura terselenggara berdasarkan rapat Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya untuk melakukan pengambilan keputusan Rapeda mengenai usaha mikro.

Bacaan Lainnya

“Selain itu menyampaikan hasil pembahasan pokok-pokok pikiran DPRD tahun 2023. Barusan kita sudah melakukan rapat paripura, pertama dalam pengambilan keputusan raperda dan menjadi definitif menjadi Perda,” kata Budi kepada Radar Sukabumi, Selasa (15/3).

Budi berharap Perda tersebut bisa menjadikan acuan untuk peningkatan kesejahteraan usaha mikro dan UMKM di Kabupaten Sukabumi. Kemudian mengenai pokok-pokok pikiran DPRD ini adalah suatu mekanisme yang diatur dalam undang-undang.

“Kami lembaga DPRD bisa memberikan atau menyampaikan pikiran-pikiran kita untuk membantu mendorong pemerintah daerah dalam mengoptimalkan ke depan. Sehingga di tahun 2023 program-program sesuai dengan RPJMD yang ada itu bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” jelasnya.

Budi menjelaskan, ada banyak pokok-pokok dewan dan masukan untuk pemerintah daerah. Budi mencontoh, bahwa di Kabupaten Sukabumi lahan pertanian cukup luas, maka pemerintah agar lebih mengintervensi terhadap program-program yang mengarah untuk kemajuan pertanian tersebut.

“Kemudian misalnya kita juga dalam RPJMD itu menekan dinas pariwisata kita agar mendorong kepada pemerintah melalui pokok-pokok pikiran ini supaya fokus dalam merencanakan terhadap pariwisata yang ada,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *