Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Tekankan KBM Tetap Harus Jalan

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar saat mendengarkan tanggapan soal pendidikan berbasis karakter bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

SUKABUMI – Pasca diumumkannya pejabat negara positif terserang virus corona, Pemerintah Provinsi Jawa Barat langsung mengeluarkan surat edaran yang salah satunya ‘merumahkan’ kegiatan belajar mengajar (KBM) sejak 16 Maret hingga 29 Maret mendatang.

Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi pun langsung meneruskan Surat Edaran dan imbauan tersebut pada Minggu (15/3) lalu, guna mencegah penyebaran virus yang mematikan itu.

Bacaan Lainnya

Surat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi itu bernomor 420/1920/Sekret dan langsung ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Mohammad Solihin.

Dalam surat itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi menekankan delapan poin yang mesti dilaksanakan Pengawas Sekolah dan Penilik, Kepala PAUD dan TK Negeri maupun Swasta, Kepala SD Negeri maupun swasta, serta Kepala SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Sukabumi.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar saat memberikan masukan soal implementasi pendidikan karakter bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi belum lama ini.

Pertama, pelaksanaanĀ  KBM dilaksanakan di rumah masing-masing mulai tanggal 16-29 Maret 2020.

Kedua, Kepala Satuan Pendidikan agar menugaskan setiap Guru dan Tenaga kependidikan untuk memberikan tugas atau pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan sebagaimana poin pertama, serta tetap hadir di satuan pendidikan sesuai hari dan jam kegiatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru agar menyampaikan materi yang berhubungan tentang edukasi mengenai COVID-19.

Ketiga, Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan tetap bertugas di satuan pendidikan masing-masing, guna melakukan layanan administrasi dan pembelajaran sebagaimana diperlukan, serta melakukan pembersihan lingkungan satuan pendidikan.

Keempat, Kepala Satuan Pendidikan menginformasikan kepada orangtua peserta didik untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan kegiatan pembelajaran di rumah, tidak bepergian, berwisata dan atau kegiatan lain yang tidak selaras dengan berbagai upaya pencegahan Penularan Infeksi COVID-19.

Kelima, Pengawas Sekolah melakukan pemantauan penyelenggaraan KBM seperti disebutkan di poin pertama pada setiap satuan pendidikan sesuai kewenangannya.

Keenam, Kepala Satuan Pendidikan agar melaporkan pelaksanaan ketentuan sebagaimana tersebut di atas secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia.

Ketujuh, menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi dan satuan pendidikan seperti seminar, studi wisata, berkemah, lomba-lomba dan kegiatan sejenis lainnya.

Delapan, dalam pelaksanaannya, agar seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan, guru, tenaga kependidikan, serta peserta didik agar melaksanakan pola hidup sehat sesuai pedoman Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Risiko Penularan Infeksi COVID-19, baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun rumah.

Atas langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan ini, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Muhamad Sodikin langsung mengapresiasinya. Politisi PKS yang kini menjabat Koordinator Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi itu mengaku sudah membaca seluruh poin dalam surat edaran tersebut.

“Saya menilai ini sebagai sikap kehati-hatian Pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam ini adalah Dinas Pendidikan, tentunya harus kita apresiasi. Ini tentunya merupakan upaya preventif dalam melindungi masyarakat dari wabah COVID-19,” kata Sodikin.

Meski demikian, lanjut M Sodikin, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi tetap harus mengontrol agar para siswa benar-benar belajar di rumah. Ia juga berharap momentum ini tidak menjadikan para pelajar maupun tenaga pendidik menjadi berleha-leha. “KBM harus tetap berlangsung meski di rumah. Disdik pasti lebih mengerti dan harus mengontrolnya,” tandasnya. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *