DPRD-Bupati Sukabumi Beda Pandangan, Soal Pabrik Diliburkan Akibat Covid-19

Hera Iskandar, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi saat mengikuti kegiatan.

DPRD KABUPATEN SUKABUMI – Serangan virus corona atau covid-19, membuat banyak pihak resah. Selain pemerintah pusat yang melakukan imbauan dan kebijakan agar aktivitas dilakukan di rumah, pemerintah daerah pun melakukan hal yang sama.

Namun kebijakan yang dilakukan itu belum menyentuh sektor usaha industri. Tak heran, bila hal ini membuat kekhawatiran anggota DPRD Kabupaten Sukabumi akan kesehatan para buruh.

Bacaan Lainnya

Karena kekhawatirannya itu, Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi pun langsung mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan yang untuk menghentikan sementara kegiatan usahanya. Hal itu demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Surat rekomendasi nomor 170/317/DPRD dan ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sukabumi dengan harapan agar bisa ditindaklanjuti.

Ketua Komisi IV DPRD Kabbupaten Sukabumi, Hera Iskandar menyatakan, surat rekomendasi itu dibuat agar semua pihak bisa lebih memperhatikan penyebaran virus Corona.

“Instruksi Bapak Presiden itu sifatnya universal, artinya tidak hanya untuk bidang pendidikan saja. Sementara kita ketahui bersama, Covid-19 itu lebih rentan penyebarannya kepada usia dewasa dan orang tua dan saat ini statusnya sudah pandemik,” ujar Hera Iskandar.

Selain berikirim surat, Hera pun mengaku sudah mengimbau langsung kepada seluruh perusahaan agar menghentikan produtivitasnya sementara waktu dengan tidak mengesampingkan hak-hak buruh sepertihalnya gaji.

“Sekolah sementara ini belajar di rumah, begitupun seharusnya para karyawan. Saya kira ini resiko perusahaan akibat dampak penyebaran virus corona. Ini tentunya bukan kemauan kita semua,” singkat Hera yang pernah menjabat Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu.

upati Sukabumi, Marwan Hamami saat memimpin rapat koordinasi membahas penanganan virus Corona (covid-19) di Pendopo Kabupaten Sukabumi, belum lama ini.

Merespon usulan DPRD ini, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menegaskan hal itu sulit dilakukan dengan pertimbangan perusahaan juga dikejar target. Ia menyebut, kebijakan itu berbeda ketika pemerintah meliburkan sekolah.

Pasalnya dalam bidang ini, ada alternatif atau metode pembelajaran lain yang masih bisa diterapkan oleh guru kepada para siswa.

“Sekolah kan KBM-nya bisa dengan memberikan pekerjaan rumah, lewat media online ataupun metode lainnya. Sementara untuk sektor industri, itu tidak bisa dengan cara online pengerjaannya,” tegas Marwan.

Marwan pun meminta semua pihak untuk berfikir panjang dan matang. Artinya, perusahaan bila harus meliburkan, bagaimana mereka bisa menutupi target produksi dan membayar gaji karyawan.

“Yang penting saat ini lebih baik menjaga dengan tahapan tatalaksana pemeriksaan. Misalkan dengan pengecekan suhu badan atau sosialisasi penanganan Covid-19 ini,” tutur Marwan.

Dihubungi terpisah, General Manager PT Muara Tunggal, Sudarno menyebut akan mengikuti kebijakan pemerintah. Termasuk berpegangan pada aturan Kementerian Tenaga Kerja.

“Kami sesuai dengan surat resmi diterima langsung dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 5 sejak tanggal 12 Maret 2020 mengenai kesiagaan terhadap pencegahan, penyebaran virus Corona dengan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan maupun tamu yang datang,” ujar Sudarno.

Sebagai langkah antisipasi Corona Sudarno mengaku telah memberikan edukasi kepada para karyawan. Mulai dari penyebaran hingga pencegahan virus Corona. (adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *